Asahan-Kejaksaan Negeri Asahan telah memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, (25/09) di halaman Kantor Kejari Asahan.
Dalam pemusnahan barang bukti kejahatan itu dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Seksi Barang Bukti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, BNN, Kasat Narkoba Polres Asahan, Dinas Kesehatan, Pers serta Jaksa fungsional.
Menurut Kajari Asahan, Rahmad Purwanto SH, pada pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari bulan Maret 2019 s/d September 2019 jenis Narkotika diantaranya sabu-sabu : 488,04 gram, ganja : 7,69 gram dan Ekstasi : 3,65 gram.
Bahwa pelaksanaan pemusanahan barang bukti Narkoba dijadwalkan rutin diedarkan dilingkungan Kejari Asahan untuk meminalisir dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak baik.