Dasar Hukum
1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- Penjelasan
- Lampiran 1 (Daftar Informasi Publik)
- Lampiran 2 (Formulir Permohonan Informasi Publik)
- Lampiran 3 (Format Register Permohonan Informasi Publik)
- Lampiran 4 (Pemberitahuan Tertulis)
- Lampiran 5 (Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik)
- Lampiran 6 (Maklumat Pelayanan Informasi)
- Lampiran 7 (Formulir Keberatan)
- Lampiran 8 (Format Buku Register Keberatan)