Sosialisasi TP4D Kejaksaan Negeri Asahan

Asahan ( Kejari. AS ), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. Asahan, memberikan wejangan tentang tugas dan fungsi TP4D kepada perangkat Desa, di Kantor Kepala Desa Rahuning Kab. Asahan, Selasa (13/12).
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kab. Asahan pada pukul 13.00 Wib, yang menyampaikan bahwa TP4D Kejari Asahan dapat melakukan pendampingan dalam menggunakan keuangan negara mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan dan memberi contoh beberapa dinas yang dalam pelaksanaan kegiatan TA 2016 sudah didampingi oleh TP4D Kejari Asahan. Sosialisasi tersebut di hadiri oleh perangkat desa dari 6 kecamatan yakni Rahuning, Bandar Pulau, Aek Kuasan, Aek Songsongan, Aek Ledong dan Pulau Rakyat.
Dalam kesempatan tersebut Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan Desa harus memperhatikan Juklak/Juknis tentang Dana Desa, Potensi/titik rawan terjadinya TPK dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran dan Fungsi TP4D dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa.


















