PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Asahan-Kejaksaan Negeri Asahan, memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, (11/02) di Halaman Kantor Kejari Asahan.
Dalam pemusnahan barang bukti kejahatan itu dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Barang Bukti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, BNN, Kasat Narkoba Polres Asahan serta Jaksa fungsional.
Menurut Kajari Asahan, H. Robert H. Hutagalung, S.H., CN, pada pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan dan merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari tahun Januari 2018 s/d Januari 2019 jenis Narkotika diantaranya sabu-sabu : 552,459 gram, ganja : 61,36 gram dan Ekstasi : 8,99 gram.
Posted in: Berita





















