Asahan—Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kabupaten Asahan, memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, (06/04) di Halaman Kantor Kejari Asahan.
Dalam pemusnahan barang bukti kejahatan itu dihadiri oleh, Kepala Kejaksaa Negeri Ashan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera serta KAsubagbin Kejaksaan Negeri Asahan.
Menurut Kajari Asahan, H. Robert H. Hutagalung, S.H., CN, pada pemusnahan barang bukti yang sudah inkrackt kali ini, merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari tahun November 2016 s/d April 2017 Narkotika jenis sabu-sabu + 914,52 (sembilan ratus empat belas koma lima puluh dua) gram.
Kajari juga berpesan dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan sebagai keastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut, dan kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat komitmen Kejaksaan Negeri Asahan yang menyatakan dan siap untuk perang terhadap narkotika. (Kejari-AS)