Selamat Datang!|Sunday, September 15, 2019

Kejari Kisaran Jadi Kejari Asahan 

Kisaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran berobah nama menj­adi Kejari Asahan, menye­suaikan nama wilayah tempat domisili sekaligus wilayah penuntutan Kejari selama ini yaitu meliputi wilayah Kabu­paten Asahan.

“Perobahan nama ini di­ikuti Kejari lainnya yang ada di Sumatera Utara dan telah disahkan Kajatisu,”ungkap Ke­pala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan M Rawi SH melalui Kasi Intel M Yusuf SH saat dikonfirmasdi Ana­lisa, belum lama ini.

Guna menindaklanjuti pe­ro­bahan itu, pihaknya mem­buat atau memberitahukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pihak-pihak terkait guna me­nyesuaikan wilayah tuntutan Kejari Asahan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Di dalam undang-undang tersebut, wilayah kerja Kejari sesuai dengan wilayah kabu­paten/kota,”ungkap Yusuf dan mengatakan ketentuan itu berlaku seluruh Kejari di Indonesia.

Merujuk undang-undang itu, wilayah kerja atau wilayah penuntutan Kejari Kisaran yang saat ini berobah na­ma menjadi Kejari Asahan meli­puti wilayah Kabupaten Asa­han yang terdiri dari 25 ke­camatan. “Ke depan seluruh wi­layah Kabupaten Asahan akan menjadi wilayah penun­tutan Kejari Asahan,” papar­nya.

Dia juga berharap kepada Kejari Tanjungbalai yang se­lama ini memasukkan wilayah kerjanya di Kabupaten Asa­han, sudah tidak ada lagi dan pihak kepolisian Polres Asa­han berikut jajarannya tidak lagi memberitahukan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) di Kejari Tanjung­balai. “Seharusnya bila hal itu juga terjadi, Kejari Tanjung­balai bisa menolaknya dan menyerahkan SPDP ke Kejari Asahan, ”ungkap Yusuf.

Meskipun undang-undang tentang kejaksaan telah ada sejak 2004, dan telah menga­tur wilayah kerja Kejari dise­suaikan dengan wilayah kabu­paten/kota tempat domisili, namun selama ini sebahagian lokasi pidana yang terjadi di Asahan, seperti di Kecamatan Sei Kepayang, Tanjungbalai, Simpang Empat, Air Batu dan beberapa kecamatan lainnya dituntut Kejari Tanjungbalai.

“Ke depan kami berharap tidak terjadi lagi,”ungkap Yusuf dan mengatakan ke­terti­ban administrasi dan ke­tertiban hukum dapat terwu­jud dengan baik. (aln)

Add a Comment

You must be logged in to post a comment.