Kejari Kisaran Jadi Kejari Asahan
Kisaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran berobah nama menjadi Kejari Asahan, menyesuaikan nama wilayah tempat domisili sekaligus wilayah penuntutan Kejari selama ini yaitu meliputi wilayah Kabupaten Asahan.
“Perobahan nama ini diikuti Kejari lainnya yang ada di Sumatera Utara dan telah disahkan Kajatisu,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan M Rawi SH melalui Kasi Intel M Yusuf SH saat dikonfirmasdi Analisa, belum lama ini.
Guna menindaklanjuti perobahan itu, pihaknya membuat atau memberitahukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pihak-pihak terkait guna menyesuaikan wilayah tuntutan Kejari Asahan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Di dalam undang-undang tersebut, wilayah kerja Kejari sesuai dengan wilayah kabupaten/kota,”ungkap Yusuf dan mengatakan ketentuan itu berlaku seluruh Kejari di Indonesia.
Merujuk undang-undang itu, wilayah kerja atau wilayah penuntutan Kejari Kisaran yang saat ini berobah nama menjadi Kejari Asahan meliputi wilayah Kabupaten Asahan yang terdiri dari 25 kecamatan. “Ke depan seluruh wilayah Kabupaten Asahan akan menjadi wilayah penuntutan Kejari Asahan,” paparnya.
Dia juga berharap kepada Kejari Tanjungbalai yang selama ini memasukkan wilayah kerjanya di Kabupaten Asahan, sudah tidak ada lagi dan pihak kepolisian Polres Asahan berikut jajarannya tidak lagi memberitahukan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) di Kejari Tanjungbalai. “Seharusnya bila hal itu juga terjadi, Kejari Tanjungbalai bisa menolaknya dan menyerahkan SPDP ke Kejari Asahan, ”ungkap Yusuf.
Meskipun undang-undang tentang kejaksaan telah ada sejak 2004, dan telah mengatur wilayah kerja Kejari disesuaikan dengan wilayah kabupaten/kota tempat domisili, namun selama ini sebahagian lokasi pidana yang terjadi di Asahan, seperti di Kecamatan Sei Kepayang, Tanjungbalai, Simpang Empat, Air Batu dan beberapa kecamatan lainnya dituntut Kejari Tanjungbalai.
“Ke depan kami berharap tidak terjadi lagi,”ungkap Yusuf dan mengatakan ketertiban administrasi dan ketertiban hukum dapat terwujud dengan baik. (aln)





















