Kejari Asahan Menghadiri Acara “Sosialisasi Hukum Tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I No.02 Tahun 2012 Dalam Penegakan Hukum di Sektor Perkebunan”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan H. Robert H. Hutagalung, S.H., CN , Selasa (15/9/2015) menghadiri acara “Sosialisasi Hukum Tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I No. Tahun 2012 Dalam Penegakan Hukum di Sektor Perkebunan”.
Dalam sosialisasi tersebut Kajari Asahan dalam sambutannya menyampaikan pentinganya persamaan persepsi aparat penegak hukum terhadap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dengan adanya kegiatan tersebut Kajari juga mengharapkan kedepan dapat meningkatkan persamaan persepsi aparat penegak hukum terhadap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP agar kesimbangan dalam masyarakat tidak terganggu, sehingga gangguan kepentingan pelaku, korban, masyarakat serta pemerintah tidak terganggu
Turut hadir mengikuti Sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kasat Reskrim Polres Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Asahan, Kepala Urusan Litigasi PTPN III, Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Manajer PTPN III Kebun Sei Dadap serta Karyawan PTPN III.


















