Selamat Datang!|Thursday, June 1, 2017

Kejaksaan Negeri Asahan Mengeksekusi Terpidana TIPIKOR 

14956513_1260252757331443_5774233440306695000_n

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2016 telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana TIPIKOR a.n. Ir. Irwansyah. Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1134 K/PID.SUS/2013 tanggal 16 Desember 2013. Ir. Irwansyah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada dinas PU Batubara dan telah merugikan Negara sebesar Rp. 949.085.933,98

Add a Comment

You must be logged in to post a comment.