Kejaksaan Negeri Asahan Mengeksekusi Terpidana TIPIKOR

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2016 telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana TIPIKOR a.n. Ir. Irwansyah. Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1134 K/PID.SUS/2013 tanggal 16 Desember 2013. Ir. Irwansyah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada dinas PU Batubara dan telah merugikan Negara sebesar Rp. 949.085.933,98
Posted in: Berita

















