“MENCEGAH BIBIT RADIKALISME” KEJARI ASAHAN MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM PENERANGAN HUKUM KEPADA KEPALA SEKOLAH SD-SMP DAN UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DI AULA DINAS PENDIDIKAN KAB. ASAHAN
Asahan (05/07) Sekira Pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum “Menangkal Paham Radikalisme di Dunia Pendidikan” dan Sosialisasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan dengan materi “Dampak Informasi dan Transaksi Elektronoik pada Dunia Pendidikan”, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Asahan, dengan materi “Menangkal Radikalisme di Dunia Pendidikan”, Kasat Intelkam Polres Asahan, dengan materi”peran Polri dalam menangkal Radikalisme.
Acara dihadiri oleh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Asahan sebanyak 100 (seratus) orang.
Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum “Menangkal Paham Radikalisme di Dunia Pendidikan” dan Sosialisasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, tersebut berjalan baik, hal ini dapat dilihat dari antusias para peserta dalam mengikuti kegiatan terutama dalam sesi Tanya jawab, salah satu peserta Muhammad Yakup dari SMP N2 Sei kepayang Barat, Muhammad Yusuf dan P. Sitorus Kabid Sekolah Dasar yang pada inti pertanyaan “ bagaimana cara mencegah dan menyelidiki pahan radikalisme”.
Para peserta juga menyampikan agar Penyuluhan Hukum / Penerangan Hukum dapat terus dilaksanakan pada kesempatan berikutnya karena sangat membantu para peserta selaku guru pengajar dalam menanamkan iedologi Pancasila dan dasar agama guna menangkal paham radikalisme terhadap siswa didik di sekolah .